Home > Jawa Barat > Menghadapi Nataru, Disbudpar Kota Bandung Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk Pantau Tempat Wisata dan Hiburan

Menghadapi Nataru, Disbudpar Kota Bandung Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk Pantau Tempat Wisata dan Hiburan

Menghadapi Nataru, Disbudpar Kota Bandung Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk Pantau Tempat Wisata dan Hiburan

Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan. Demikian seperti yang dilansir dari portal resmi Kota Bandung.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung. Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga:  Menparekraf Jajal Sensasi Terbang di Ketinggian di Desa Wisata Edukasi Cisaat, Subang

Edward mengatakan, selama Perwalnya belum keluar yang baru, maka akan mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir ialah Perwal 109, walaupun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru. Untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas. Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Perlu diketahui, sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi, yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.

Baca juga:  Bupati Cilacap Luncurkan Aplikasi ELSIMIL di Kawasan Wisata Warung Pinggir Kali

Selanjutnya, museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung, yakni Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga. Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Saat malam tahun baru, tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan. Namun, jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

Disbudpar akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya sudah pernah beberapa kali bekerja sama, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi.

Terkait sanksi, Edward menuturkan sesuai dengan Perwal yang berlaku. Mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan. Akan dilihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Merekalah yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak.(*/ban/dwi)

Baca juga:  Jalan Tol Cisumdawu: Membuka Pintu Kemajuan Menuju Jawa Barat

Silahkan baca artikel menarik lainnya:

Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?

Ayo, bergabung sekarang! Gratis!

RajaBackLink.com

Advertisement

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Leave a Reply

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@liburasik.com-