Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan. Demikian seperti yang dilansir dari portal resmi Kota Bandung.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung. Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Edward mengatakan, selama Perwalnya belum keluar yang baru, maka akan mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir ialah Perwal 109, walaupun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru. Untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas. Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
Perlu diketahui, sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi, yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Selanjutnya, museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung, yakni Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga. Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Saat malam tahun baru, tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan. Namun, jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
Disbudpar akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya sudah pernah beberapa kali bekerja sama, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi.
Terkait sanksi, Edward menuturkan sesuai dengan Perwal yang berlaku. Mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan. Akan dilihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Merekalah yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak.(*/ban/dwi)
—
Silahkan baca artikel menarik lainnya:
- Transformers One – Awal Kisah Optimus Prime dan Megatron
- Rahasia Cermin Tua (Episode 1: Penemuan Misterius)
- Menjelajahi Keindahan Pegunungan Kaukasus
Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?
Ayo, bergabung sekarang! Gratis!