Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang membongkar bangunan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Rabu (2/2).
Menurut Kepala Sat Pol PP Palembang GA Putra Jaya, ada 40 bangunan liar yang terpaksa dibongkar. Sebelumnya sudah diberikan tiga kali peringatan untuk membongkar sendiri, tapi tidak digubris. Penertiban ini juga sudah dilakukan edukasi sebelumnya dan menyurati pemilik bangunan sesuai SOP 3×24.
“Tidak ada perlawanan atau protes, mereka mendukung karena ini dalam rangka Festival Sekanak Lambidaro,” ujar Putra seperti yang dilansir dari website resmi Pemkot Palembang.
Lanjutnya, keberadaan bangunan liar itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2022 junto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Ini juga untuk menjaga keindahan dan estetika kota. Karena bangunan liar ini tepat berada di sepanjang jalur wisata Sungai Sekanak Lambidaro,” tambah Putra.
Adapun bangunan liar yang dibongkar ini berada di Rumah Susun Blok 21, 23 dan Blok 24. Tepatnya di belakang Palembang Indah Mall. Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan-bangunan itu.
“Sesuai dengan koordinasi OPD, kawasan ini akan ditata lebih cantik dengan tenda-tenda foodcourt. Setiap harinya ditempatkan delapan petugas Pol PP Palembang di Kawasan Wisata Sekanak Lambidaro,” ujar Putra lagi.
Ia melanjutkan, kedepan pihaknya bakal menertibkan bangunan liar mulai dari Simpang 26 Ilir hingga lampu merah
Saat festival nanti. pihaknya akan menerjunkan 70 petugas untuk mengamankan acara bekerja sama dengan kepolisian.
Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?
Ayo, bergabung sekarang! Gratis!