Home > News > 3 Kementerian Berkolaborasi Percepat Pengurusan NIB bagi UMK

3 Kementerian Berkolaborasi Percepat Pengurusan NIB bagi UMK

3 Kementerian Berkolaborasi Percepat Pengurusan NIB bagi UMK

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan, di Kabupaten Bandung, Senin, (13/12).

Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan percepatan pengurusan ijin usaha (NIB), KemenKopUKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan KemenBUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Dalam kesempatannya, Menteri Teten menegaskan, melalui transformas dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, UMK akan memperoleh banyak manfaat.

“Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya,” kata Teten.

Baca juga:  Atlet Junior Putri LILAC Panen Prestasi di Baitul Jannah Inline Skate Competition

UMK nantinya akan memiliki peluang besar untuk bisa naik kelas dan berdaya saing. Selanjutnya, dapat meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97% diserap sektor UMKM. Memperkuat sektor UMKM merupakan strategi yang paling tepat. Program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Di samping itu, Teten mengungkapkan terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM. Pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30%. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp350 triliun dari sebelumnya Rp285 triliun.

“Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas,” tegas Teten.

Baca juga:  Wakil Walikota Samarinda Apresiasi Kegiatan Festival Budaya yang Dilaksanakan SDN 007 Sungai Pinang

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini pengurusan ijin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.

“Ijin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha. 98% diantaranya merupakan UMKM perseorangan.

“UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank,” tegas Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar. UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM.

Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.

Baca juga:  Pemerintah Kucurkan Dana Stimulus PEN Subsektor Film

“Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM,” tegas Erick.

Erick mengaku, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80% untuk UMKM. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian juga untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil.

Lebih dari itu, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM.

“Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya,” pungkas Erick.(*/kop/dwi)

Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?

Ayo, bergabung sekarang! Gratis!

RajaBackLink.com

Advertisement

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Leave a Reply

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@liburasik.com-