Industri halal di tanah air semakin tumbuh dan berkinerja gemilang dalam dua tahun terakhir. Kontribusinya juga semakin signifikan terhadap perekonomian nasional. Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia saat ini ada berada pada peringkat ke-4 di sektor makanan (halal food). Itu artinya, naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya.
“Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat. Sehingga, saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Senin (20/12).
Sekjen Kemenperin pun mengemukakan, realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018-2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk Merger and Accuisition (M&A ), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal.
“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” ungkapnya.
Dody menegaskan, Kemenperin bertekad untuk lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional agar bisa berdaya saing global.
“Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter,” lanjut Dody.
Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal Anatara lain percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).
Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal.
“Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Kemenperin menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal untuk Halal Modern Valley yang dikelola oleh PT. Modern Industrial Estat, di Serang, Banten, untuk Halal Industrial Park Sidoarjo yang dikelola oleh PT. Makmur Berkah Amanda, Sidoarjo, dan untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT. Bintan Inti Industrial Estate, di Bintan Kepulauan Riau,” papar Dody.
Ia menambahkan, Kemenperin bahkan telah sukses menyelenggarakan ajang penghargaan Indonesia Halal Industry Awards(IHYA) 2021. Kegiatan ini dilaksanakansebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para penggiat industri, akademisi serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam memajukan pengembangan industri halal di Indonesia.
“Kata Ihya sendiri dalam bahasa Arab bermakna menghidupkan. Dengan makna tersebut, ada harapan ajang penghargaan ini dapat berkontribusi terhadap upaya menghidupkan, membangkitkan, dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah secara umum dan industri halal secara khusus,” pungkasnya.(*/ind/dwi)
Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?
Ayo, bergabung sekarang! Gratis!