Home > Jawa Barat > Kemenparekraf Sosialisasikan Pendaftaran HKI pada Pelaku Parekraf di Bogor

Kemenparekraf Sosialisasikan Pendaftaran HKI pada Pelaku Parekraf di Bogor

Kemenparekraf Sosialisasikan Pendaftaran HKI pada Pelaku Parekraf di Bogor

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu di Hotel Green Forest, Bogor, Selasa (7/12).

Dalam kegiatan yang diikuti 140 pelaku usaha parekraf ini, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, juga memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi 30 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Fasilitasi yang diberikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf mencakup fasilitasi administrasi dan fasilitasi finansial. Melalui fasilitasi administrasi, Kemenparekraf/Baparekraf memberi fasilitasi pengurusan proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM; artinya seluruh proses administrasi pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) dilakukan oleh Kemenparekraf/Baparekraf. Sedangkan melalui fasilitasi finansial, pendaftaran KI ini seluruhnya dibiayai oleh Kemenparekraf/Baparekraf atau gratis.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Baca juga:  Bupati Bogor Ade Yasin Luncurkan Festival Wisata Desa

Riwud Mujirahayu mengatakan kegiatan tersebut memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.

“Banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya hak kekayaan intelektual ketika mendapati satu masalah HKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Riwud.

Dalam kesempatannya, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha memiliki pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual.

HKI itu merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif atas produk mereka. Dengan dimilikinya HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum sehingga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapat kepastian hukum.

Baca juga:  Peresmian Gedung Showroom dan Ruang Pertemuan Griya Batik Kota Tegal

Selain perlindungan hukum, manfaat dari HKI juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar. Saat ini, Kemenparekraf/Baparekraf sedang mempersiapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dimana sertifikat HKI akan dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman.

Robinson menjelaskan, berdasarkan suatu studi yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO, di beberapa negara berkembang, terdapat paling tidak 3 (tiga) faktor yang mengakibatkan rendahnya kepemilikan HKI oleh pelaku usaha. Pertama adalah rendahnya pemahaman HKI. Kedua, ketiadaan biaya untuk mendaftarkan HKI. Ketiga adalah masalah penegakan hukum HKI.

“Karenanya kami siapkan program ini agar mereka yang tidak paham menjadi paham, dan yang tidak mampu secara finansial dibiayai oleh negara,” kata Robinson.

Baca juga:  Menghadapi Nataru, Disbudpar Kota Bandung Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk Pantau Tempat Wisata dan Hiburan

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021 meski di tengah situasi pandemi, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi 300 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah tanah air untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

“Dengan kehadiran kami di sini, kami harapkan usaha Bapak/Ibu semakin maju, dan dapat naik kelas. Di Kemenparekraf/Baparekraf banyak program lanjutan yang dapat Bapak/Ibu ikuti. Saya menyarankan Bapak/Ibu dapat mengikuti IG dan twitter Kemenparekraf/Baparekraf. Di sana akan banyak informasi atau pengumuman-pengumuman program yang bisa bapak ikuti dan dapatkan manfaatnya,” kata lagi Robinson.(*/par/dwi)

Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?

Ayo, bergabung sekarang! Gratis!

Seedbacklink

Advertisement

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Leave a Reply

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@liburasik.com-