Menjalankan usaha tanpa izin bisa jadi masalah di kemudian hari. Untuk memastikan bisnis UMKM-mu berjalan lancar dan terpercaya, berikut langkah-langkah mudah mengurus izin usaha.
1. Tentukan Jenis Usaha dan Persiapkan Dokumen
Setiap usaha memiliki jenis izin yang berbeda. Dokumen yang umumnya diperlukan:
- KTP dan NPWP pemilik usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan)
- Akta pendirian usaha (untuk usaha berbadan hukum)
2. Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
NIB adalah identitas resmi UMKM yang bisa didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Cara mendapatkannya:
- Kunjungi situs resmi OSS (oss.go.id)
- Buat akun dan lengkapi data usaha
- Unduh dan simpan NIB setelah proses selesai
3. Urus Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah mendapatkan NIB, lanjutkan dengan izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang bisnis, seperti:
- Izin edar BPOM untuk makanan dan minuman
- Sertifikasi halal dari MUI
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika diperlukan
4. Daftarkan Usaha ke Instansi Terkait
Agar bisnis lebih diakui, pertimbangkan untuk mendaftarkan usaha ke:
- Dinas Koperasi dan UMKM setempat
- Asosiasi atau komunitas bisnis terkait
5. Pastikan Kepatuhan Pajak
Memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan akan membuat bisnis lebih aman dari sisi hukum. UMKM bisa memanfaatkan tarif pajak khusus yang lebih ringan dibanding usaha besar.
Kesimpulan
Mengurus izin UMKM bukanlah hal yang sulit jika mengikuti langkah-langkah yang benar. Dengan bisnis yang legal, kamu bisa lebih tenang dalam menjalankan usaha dan membangun kepercayaan pelanggan!
—
Silahkan baca artikel menarik lainnya:
- JV AdSense: Maksimalkan Pendapatan Blog Anda Bersama LiburAsik Network
- 5 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Terjangkau untuk Traveler
- Alpinist Warmer Jacket: Jaket Hangat dan Tahan Angin untuk Petualangan di Alam Bebas
Siap menerima info dan artikel menarik langsung di email Anda?
Ayo, bergabung sekarang! Gratis!